Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut
  • Koleksi Soalan Spm Matematik Tambahan (Additional Mathematics) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Juknis Ppdb Madrasah (Ra MI Mts Ma Mak) 2020/2021
  • Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Pns Madrasah Tahun 2019/2020
  • Soal Jawab Latihan Usbn Sosiologi Sma Tahun 2020
  • Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia Dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri
  • Jadwal Pendaftaran Dan Ujian Seleksi Mandiri Universitas Negeri Semarang (Unnes) Program s1 Dan d3 Tahun 2017
  • Aturan Baru Kemdikbud Sekolah Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
  • Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment