Thursday, April 1, 2021

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR Mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi d...



Video Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Juknis Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (Ra), Juknis Penyusunan Ktsp Ra, Juknis Penyusunan Rpp Ra, Juknis Penilaian Ra
  • Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai Yang Bersertifikat Pendidik (Profesi)
  • Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru SD Smp Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Soal-Soal Latihan Un - Unbk Dan Us/Uas Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Smp MTS Kurikulum 2013 Tahun 2019
  • Kaidah Atau Pedoman Penulisan Soal Pilihan Ganda
  • Whatsapp (Wa), Instagram, Dan Twitter Hari Ini Sulit Diakses. Ini Penjelasan Dari Kemeninfo
  • Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019 Hari Libur Nasional

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment