Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Soal Latihan Ujian Sekolah Dan Un Smp/Mts Sma/Smk Ma/Mak Tahun 2018/2019
  • Panduan Operasional Guru BK Untuk SD Smp Sma Dan Smk
  • Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru Ipb Melalui Jalur Undangan Ketua Osis Tahun 2018
  • Tanda-Tanda Gejala Difteri Dan Cara Mencegah Difteri
  • Pengertian Tujuan Fungsi Dan Jenis Layanan Bimbingan Dan Konseling
  • Kumpulan Soal Simak Ui (Universitas Indonesia) Tahun 2018 2017 2016 2015 2014 Dan 2013
  • Koleksi Soalan Spm Bahasa Inggeris (English) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2019
  • Dibuka Pendaftaran Peserta Kegiatan Internalisasi Nilai Kebangsaan (Inti Bangsa) 2019 Bagi Guru Ips Smp/Mts Dan Sejarah Sma/Smk/Ma

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment